Pondok Pesantren Maqnaul Ulum Sukorejo Sukowono Jember 68194 Jawa Timur Telp : 0331 567284 Fax : (0331) 567284 Email : ppmaqnaululum@gmail.com Web : http://maqnaululum.sch.id

Newstiker

Wajar Dikdas Salafiyah

Latar Belakang

Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tugas Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu maka setiap warga Negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga tertua pendidikan keagamaan Islam di Indonesia telah banyak berperan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejarah perkembangan pondok pesantren menunjukan bahwa lembaga ini tetap eksis dan konsisten menunaikan fungsinya sebagai pusat pembelajaran ilmu-ilmu agama Islam sehingga melahirkan kader ulama, guru agama, dan mubaligh yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan peran serta pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan masyarakat, beberapa pondok pesantren juga telah merealisasikan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Tujuan penyelenggaraan program ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan program nasional wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas)..

Landasan Hukum :
  1. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
  2. Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor I/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
  3. Keputusan Bersama Dirjen Bimbaga Islam Depag dan Dirjen Dikdasmen Depdiknas Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/C/KEP/DS-2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Pendidikan Dasar.
  4. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor E/239/2001 tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
    Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren Salafiyah
Seiring dengan perjalanan waktu, pondok pesantren MU mengalami kemajuan dan perkembangan yang cukup berarti,sesuai hasil musyawarah Majlis Keluarga yang merupakan majlis tertinggi kedudukannya di Pondok Pesantren Maqna'ul Ulum,maka lembaga pendidikan MMI ikut serta menyelenggarakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar tingkat Wustha pada tahun 2004.

Pelaksanaan Wajar Dikdas pada pesantren salafiyah berbeda dengan pola yang biasa dilaksanakan di sekolah formal SD/MI dan SMP/MTs. Pelaksanaan di pesantren salafiyah sedikit pleksibel sehingga tidak mengganggu aktivitas yang sudah biasa dilakukan di pesantren. Pelaksanaan pembelajaran Wajar Dikdas menyesuaikan waktu yang tersedia bisa pada pagi hari, siang, ataupun malam hari. Kurikulum wajib bagi PPS Wajar Dikdas hanya terdiri dari beberapa mata pelajaran saja seperti PPS Wajar Dikdas tingkat Ula : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PPKN. Sedangkan PPS Wajar Dikdas tingkat Wustho : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, PPKN, IPA dan IPS.

Para lulusan PPS Wajar Dikdas mendapatkan ijazah yang secara legal formal setara dengan lulusan SD/MI dan SMP/MTs. Dengan demikian, para lulusan PPS Wajar Dikdas dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi pada lembaga pendidikan formal. Hal ini merupakan suatu keuntungan dan kemajuan bagi keberadaan pesantren salafiyah. Secara pragmatis, para lulusan pesantren salafiyah dapat memperoleh hak yang sama dengan para lulusan sekolah formal dan secara politik pendidikan, pesantren salafiyah mengokohkan dirinya sebagai lembaga pendidikan khas yang keberadaannya diakui oleh negara. Sebagai konsekuensi dari pengakuan negara, maka pesantren salafiyah berhak mendapatkan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari APBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadwal Sholat

Lokasi Pondok Pesantren