I. Pendidikan
ma’hadiyah (non-klasikal) adalah pendidikan yang proses belajar dan
mengajarnya di luar kelas dengan menggunakan sistem Sorogan,Wetonan dengan mata
pelajarannya adalah kitab-kitab klasik.
II. Pendidikan
madrasiyah (klasikal) di Pondok Pesantren Maqna'ul Ulum secara umum dibagi menjadi 2 bagian, yaitu
madrasah diniyah dan madrasah formal (umum)
1) Madrasah Mu'allimin wal Mu'allimat Al Islamiyah ( M M I )
Merupakan Pendidikan Madrasah Diniyah non formal dengan jenjang pendidikan tingkat menengah 6 tahun yang ijazahnya telah dapat pengakuan dari pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2004 dengan SK No.Kd.32/3/PP.07/4036/2013
Merupakan Pendidikan Madrasah Diniyah non formal dengan jenjang pendidikan tingkat menengah 6 tahun yang ijazahnya telah dapat pengakuan dari pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2004 dengan SK No.Kd.32/3/PP.07/4036/2013
Pendidikan madrasah diniyah Pondok Pesantren Maqna'ul Ulum
menggunakan kurikulum pendidikan diniayah yang disusun secara khusus menitik beratkan pada
penguasaan materi ilmu-ilmu agama Islam (diniyah) dan ditambah dengan ilmu-ilmu
keguruan
2) Pendidikan
Madrasiyah Formal
Sedangkan pendidikan formal/umum adalah suatu lembaga pendidikan
yang bertujuan untuk menyiapkan kader muslim yang luas wawasan ilmu pengetahuan
dan tekhnologi dengan dilandasi nilai-nilai ajaran Islam yang kuat dan mampu
menerapkan dalam kehidupan masyarakat. Kurikulum pendidikan ini mengacu dan
menggunakan kurikulum yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional
(DEPDIKNAS) pusat dengan 2 jenjang yaitu :
a. SMP
Maqna’ul Ulum
b. SMK
Maqna’ul Ulum (Multimedia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar